MUHAMMAD TAQIYUDDIN IBNU TAIMIYAH
A.
Biografi Ibnu Taimiyah
1.
Riwayat Hidup Ibnu Taimiyah
Nama lengkap Ibnu Taimiyah, adalah
Abu al-Abbas Ahmad Taqiyuddin Ibnu as-Syaikh Syihabuddin Abi al-Mahasin Abdul al-Halim
Ibnu as-Syaikh Majdi ad-Din Abi al-Barakat Abdu as-Salam Ibnu Abi Muhammad
Abdillah Abi al-Qosim al-Khadhri[1]. Ia lahir
pada tanggal 10 R. Awal 661 H./ 22 Januari 1263M. di Harran, daerah Palestina
dekat Damaskus, dari keluarga ulama Syiria yang setia dengan ajaran puritan dan
amat terikat dengan mazhab Hambali[2]. Kakeknya
adalah Abdu as-Salam adalah seoarang ulama pemuka agama tersohor di Bagdad.
Tradisi ini turun-temurun sampai Abdul al-Halim ayahnya Ibnu Taimiyah yang
menjabat kepala sekolah terkemuka di Damaskus[3].
Julukan Ibnu
Taimiyah adalah Abul Abbas, namanya adalah Ahmad dan gelarnya
adalah Taqiyuddin. Lengkapnya adalah Abul Abbas Ahmad Taqiyuddin. Sedangkan
sebab munculnya laqab “Ibnu Taimiyah”
menurut suatu riwayat,
Kakek Syaikhul Islam, Muhammad bin Khadir pergi menunaikan haji dan dia memiliki seorang istri yang tengah hamil
(yang ditinggalkannya) melewati daerah Taima‟.
Disana kakenya melihat seorang anak perempuan masih kecil keluar dari tempat persembunyiannya (karena
sedang bermain). Ketika
sang kakek kembali ke Harran, dia mendapatkan
istrinya telah melahirkan seorang anak perempuan (yang kemudian akan menjadi Ibunya Ibnu Taimiyah), maka ketika
ia melihatnya (ia teringat anak
perempuan di daerah Taima‟ mengatakan, “Ya Taimiyah, ya Taimiyah”, sehingga kemudian
Syikhul Islam digelari
dengan Ibnu Taimiyah (anak Taimiyah)[4].
Sekitar tahun 667 H./ 1268 M. keluarganya
(Ibnu Taimiyah) berimigrasi ke Damaskus untuk menghindari kekejaman
bangsa Mongol atau tentara tartar.
Beliau (Ibnu Taimiyah)
datang bersama orang tuanya dan keluarganya ke Damaskus
ketika Ibnu Taimiyah baru berusia 6 tahun. Mereka tiba di Damaskus pada
pertengahan tahun 57 H, dan disanalah untuk pertama kalinya
Syekhul Islam kecil menghadiri
majelis ilmu guru beliau yang pertama, asy-Syekh Zainuddin Ahmad
bin ad- Da‟im al-Maqdisi[5].
Dirasah dan studi yang ditekuninya
didasarkan paradigma dan
kaedah-kaedah mazhab Hambali. ia sangat menguasai berbagai disiplin ilmu seperti, alQur‟qn, hadist, tafsir, fiqh,
ushul fiqh, bahasa, berhitung, logika
dan filsafat[6], dan juga
belajar kaligrafi, ilmu olah raga. Jumlah ulama dan guru besar Ibnu Taimiyah mencapai lebih dari dua
ratus syikh[7]
diantaranya :
1. Syam ad-Din Abd Rahman Ibnu Muhammad Ibnu Ahmad al-Maqdisi (597-682 H.) adalah seorang ahli hukum Islam (fiqih) dan Hakim
Agung pertama dari kalangan mazhab
Hambali di Siria, setelah Sultan Baybars (1260-1277 M) melakukan pembaharuan di bidang peradilan.[8]
2.
Al-Munaja‟ Ibnu „Utsman
al-Tanukhi (611-695 H.). Ia seorang guru Ibnu
Taimiyah di bindang fiqih, tokoh tersohor bidang fiqih pada zamannya di Syam (Suriah). Ia juga seorang Mufassir
dan ahli nahwu, pemberi fatwa dan pengarang. Karangannya antara lain; Syarh al-Mughni
sebanyak empat jilid, Tafsir al-Qur‟an, ikhtisar al-Mashul, dan lain sebagainya.
3.
Ibnu Abd al-Qawiyy
(603-699 H.) adalah seorang ahli hadist, fiqh, nahwu dan pengarang, karyanya
antara lain; Kitab al-Furuq.
4.
Ibnu Abd al-Da‟im
(557-678 H.) seorang guru Ibnu Taimiyah di bidang hadist. Di antara ulama yang meriwayatkan hadist darinya adalah al- Syaikh al-Muhy al-Din al-Nawawi dan Ibnu
Daqiq al-„id. Ibnu Taimiyah belajar
dengannya Musnad Imam Ahmad dan kitab-kitab Shahih Enam (Kutub al-Sittah)[9].
B.
Tantangan Atau Masalah Yang
Di Hadapi Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah adalah penentang keras
terhadap setiap bentuk khurafat dan bid‟ah
atau inovasi terhadap agama. Dengan
sikapnya yang demikian itu dia dimusuhi
oleh banyak kelompok
Islam, dan kerap kali berlawanan pendapat dengan kebanyakan ulama ahli hukum. Dia sering pula menentang
arus, karenanya berkali-kali masuk penjara, bahkan akhirnya meninggal
di dalam penjara. Ibnu Taimiyah hidup pada masa
dunia Islam mengalami puncak disintegrasi politik,
dislokasi sosial dan dekadensi akhlak serta moral. Masyarakat, khususnya tempat Ibnu Taimiyah
lahir, dan umumnya
di seluruh wilayah
kekuasaan Mamalik,[10] atau bahkan di banyak kawasan
lain, sangat heterogen,
baik dalam hal kebangsaan, status sosial, agama,
aliran, budaya dan hukum. Sebagai akibat sering terjadi perang, mobilitas penduduk
dari berbagai bangsa sangat tinggi. Dalam satu
wilayah banyak macam
bangsa; Arab asal Irak, Arab asal Suriah, Mesir, Turki, Tartar yang jatuh tertawan dan kemudian menetap, Armenia, dan
sebagainya, sedang mereka semua
berbeda satu sama lain dalam adat istiadat, tradisi, prilaku, dan alam pikiran. Hal itu jelas
menimbulkan kerawanan-kerawanan kehidupan bernegara.
Dalam suasana demikian sukar diciptakan stabilitas politik, keserasian sosial dan pemupukan moral serta akhlak.
Yang lebih parah lagi, pada waktu itu masalahnya
tidak hanya banyak agama yang berbeda satu sama lain, tetapi juga banyak mazhab, termasuk
juga mazhab-mazhab Hanafi,
Maliki, Syafi‟i dan Hambali.[11]
Disamping kondisi sosial politik
yang begitu semerawut, ternyata pada tataran selanjutnya, berimplikasi pada
dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, dimana kondisi
keilmuan pada abad ini boleh dikatakan kurang mendapat perhatian, sehingga tidak diperluas
dan diperdalam. Kecendrungan yang ada hanya mengkopi dan mengambil “begitu saja”
pada pemikiran dan pengkajian dalam
disiplin ilmu tertentu. Tiap-tiap penganut mazhab fiqih bersikap kaku, tidak memiliki kelembutan dan kelonggaran, meskipun ada semboyan;
bahwa kebenaran itu berkisar
pada mazhab empat, kenyataannya, para pengikut masing- masing mazhab telah membatasi kebenaran
dalam mazhabnya. Kelapangan mereka tidak lebih dari mengatakan “ Imam kami melihat kebenaran
yang boleh jadi salah, sedangkan selain kami melihat kesalahan
yang boleh jadi benar.[12] Dengan kondisi seperti
ini, tidak jarang terjadinya pertentangan-pertentangan sengit,
karena timbulnya sentimen
politik dan ambisi perorangan demi kepentingan
mazhab dan kelompok tertentu. Sehingga pada puncaknya mereka sepakat
untuk mengklaim, bahwa pintu ijtihad
perlu ditutup.
Kalau Ibnu Taimiyah
sering keluar masuk penjara, bukan berarti dia memusuhi penguasa,
namun tidak lebih
dari pengaduan atau tuntutan dari sekelompok mazhab tertentu, terutama
karena ketajaman kritiknya
terhadap kebiasaan memuja para Nabi, para Wali dan panatisme mazhab. sekelompok mazhab tertentu, terutama
karena ketajaman kritiknya
terhadap kebiasaan memuja para Nabi, para Wali dan panatisme mazhab.[13]
Sehingga dalam tataran selanjutnya, muncul pula ahli tarikat yang membimbing
masyarakat, melalui suluk, yang di gariskan ulama tasawwuf yang terkadang jauh dari nilai-nilai agama. Ahli tarikat menempuh cara pendidikan individual, melalui proses “baiat” antara syikh dan murid. Para yang ditempuh penganut tarikat membawa akibat sampingan, yaitu sikap kultus individu dan pada gilirannya seorang syikh dianggap suci dengan menjadikan
ziarah kepadanya suatu yang wajib,
dan jika telah wafat dianggap mempunyai keramat dan lain sebagainya.[14] Menurut
Ibnu Taimiyah, ziarah kubur serta mengkramatkan kuburan
para wali bahkan para nabi merupakan perbuatan
ahli bid‟ah dan perbuatan
tersebut tidak diridhai oleh Allah, sesuai dengan firman Allah dalam surat as-Syura ayat 21: “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan
selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan oleh Allah.”[15]
Kondisi tersebut semakin memburuk dan
bertambah parah dengan munculnya kelompok-kelompok yang berkolusi dengan musuh-musuh Islam, seperti Nashairiyah, Kisriwiyah, Syi‟ah (sesat),
Yahudi dan Nasrani.
Kelompok- kelompok sporadis
ini sengaja melakukan perlawanan berdarah terhadap umat Islam. Mereka itu pada hakikatnya, sebagaimana digambarkan Ibnu
Taimiyah, adalah fanatisme pemuja
filsafat, pengikut Hindu dan Yunani, pewari Majusi, musyrikin dan penerus
kesesatan Yunani, Nasrani
dan Syabi‟in (penyembah batu).[16]
C.
Pembaharuan Yang Diperankan
Aspek tauhid adalah merupakan perhatian
khusus sebagai prioritas utama dalam sejarah
perjuangan Ibnu Taimiyah, di samping aspek-aspek lain. Ia memberantas
panji-panji jihad dan ishlah dalam rangka memberantas aktifitas, pemikiran dan tradisi syirik yang
berkembang pesat. Dalam menegakkan panji- panji
tersebut ia tidak memperdulikan reaksi kemarahan dari berbagai kalangan. Ia membasmi akar-akar aqidah dan berbagai
mitos yang menjadi asas dalam segala aktifitas kesyirikan.
Ibnu Taimiyah
menghalangi orang-orang yang berziarah ke kubur, menentang
tradisi mereka dalam berbagai bentuk kesyirikan, di mana kaum muslimin memohon
kepada ahli kubur untuk merealisasikan beberapa tujuan, pertolongan dan perlidungan. Ia dengan vulgarnya
menjelaskan secara kritis dalam
berbagai forum dan tulisan, bahwah memohon kepada selain Allah itu tidak dibenarkan dalam Islam sebab itu
merupakan syirik yang nyata dan merupakan perbuatan ahli bid‟ah.[17]
Ibnu Taimiyah banyak mengomentari dalam
beberapa kitabnya, tentang hikmah diharamkannya berdoa kepada selain Allah. Ia mengatakan Nabi Muhammad telah melarang segala modus tersebut,
karena usaha demikian
merupakan kesyirikan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ia juga menerangkan ketidak bolehan permintaan-permintaan kepada nabi-nabi atau syehk
yang telah meninggal, kepada ahli kubur dan lain sebagainya. Siapa-siapa yang melakukan perbuatan
tersebut di atas, berarti orang tersebut telah menyekutukan Tuhannya
(syirik).[18]
Itulah
bentuk pemikiran dan upaya Ibnu Taimiyah dalam upaya memurnikan aqidah umat Islam di masanya.
Oleh sebab itu dapat dibayangkan betapa kontroversial dan spektakulernya ide tersebut. Terjadi
kontraversi ide tersebut, sebenarnya muncul karena
pemahaman yang berkembang pada saat itu adalah
adanya issu dari kalangan umat Islam, bahwa ziarah kubur (terutama kubur Nabi)
itu sesuatu yang dianggap wajib, sebagai ibadah haji.[19]
Oleh sebab itu Ibnu Taimiyah hanya memperingatkan umat Islam, bahwa ziarah kubur bukan “penunaian ibadah haji” sesuatu
yang wajib, serta tempat meminta-minta pertolongan dari orang yang telah meninggal. Mengangap ziarah
kubur sebagai salah satu ragam ibadah haji dan tempat memintak,
jelas terkutuk dan tidak dibenarkan
dalam Islam.[20]Orang-orang
yang anti Ibnu Taimiyah, menganggap bahwa fatwa Ibnu Taimiyah tersebut dipandang
sebagai issu yang menghasut
rakyat.
D.
Kesimpulan Atau Rekomendasi
Kesimpulannya, bahwa kondisi umat Islam
pada masa Ibnu Taimiyah, pada umumnya sudah menyimpang dari ajaran yang murni. Aqidah mereka bercampur syirik, ibadah yang dikerjakan
dicampur dengan unsur-unsur bid‟ah, semangat
ijtihad sudah menurun, ruh taklid merajalela dan faham tasawwuf beserta
tarikat- tarikat telah berbaur dengan
tradisi pemikiran di luar Islam. Begitulah kondisi keagamaan yang terjadi pada masa Ibnu Taimiyah, yang kemudian
mendorongnya untuk melakukan
perbaikan-perbaikan dan pemurnian
ajaran Islam.
Ibnu Taimiyah adalah pedang Allah yang
terhunus bagi para ahli filsafat, para atheis
dan para ahli bid‟ah yang berlebih-lebihan. Dan pada akhirnya, pada masa pemerintahan al-Malik al-Nasir, Ibnu
Taimiyah dimasukan penjara, sekali lagi karena
keritikannya yang tajam terhadap kebiasaan ziarah kubur atau makam para nabi dan para wali. Mula-mula meskipun
dalam penjarah Ibnu Taimiyah masih dapat
meneruskan kegiatan ilmiahnya dengan menulis buku atau makalah, tetapi kemudaian jiwanya sangat terpukul ketika
di penjara Damaskus dia tidak diberi keras
dan tinta lagi. Dan tidak tahan menerima penghinaan itu, dan akhirnya tutup usia pada
tahun 728 H atau 1329 M, pada usai lebih kurang 66 tahun.[21]
Kepergian Syikhul al-Islam menghadap
Allah merupakan peristiwa terbesar yang
menjadikan manusia bersedih dan meneteskan air mata. Mereka berkata, “Manusia
berdesak-desakan untuk melayat
jenazahnya, suara tangis mereka terdengar keras, demikian pula pujian, doa
untuknya. Sehingga jenazahnya sampai ke
pemakaman sebelum ashar, sementara mereka telah menunggu sejak pagi, mereka datang dari penjuru desa, ladang serta sawah-sawah sekitar
tempat tersebut.
Berikut ini ungkapan Ibnu Katsir ketika
menceritakan jenazah Syikhul Islam Ibnu
Taimiyah dan meludaknya para pelayat, “Pada saat itu tidak ada seorang pun yang tidak hadir melayat kecuali yang
ada halangan, para wanita yang berjumlah kira-kira
15.000 orang juga datang melayat,
ini belum termasuk suara isakan tangis dan doa yang terdengar di atas
rumah-rumah disepanjang jalan menuju makam, sementara
lelaki yang hadir
diperkirakan mencapai 60.000 sampai
100.000 orang pelayat bahkan lebih.47
Semoga Allah selalu mencurahkan rahmat dan keridhaan-Nya kepadanya, Amin.
E. Jihad Yang Benar Dalam Membela
dan Mempersatukan Aqidah
Dalam Pandangan Ibnu Taimiyah
Imam Ibnu Taimiyah dianggap sebagai
mujadid (Pembaharu) agama dan keimanan di dalam hati manusia dan kehiddupan umat.
Pembaharuan yang beliau lakukan itu
dibarengi dengan perjuangan yang panjang
dan kesabaran serta kesungguhan yang dalam. Sehingga, wajar bila dalam perjuangan tersebut beliau dapatkan
berbagai macam rintangan
dan siksaan. Sekalipun demikian beliau tetap teguh
pendirian, rela menanggu resiko berat dan tetap terus
menyeru kepada kebenaran dan keyakinan
yang beliau ketahuinya.[22]
Dalam membela aqidah Islam Ibnu Taimiyah sebenarnya juga terlibat dalam
perjuangan fisik. Pada tahun 699 H, ketika tentara Tartar memasukin wilayah
Damsyik, yang membawa
pengaruh yang mengakibatkan kerusakan masyarakat
Islam di sekitarnya, karena mereka menganut paham Masehi, aliran Bhatiniyah dan aliran Syi‟ah Ismailiyah, disamping
sifat sadis mereka dalam memperlakukan masyarakat muslim.[23] Ibnu Taimiyah ikut terjun dalam kancahnya,
dengan kapasitas sebagai da‟i, yang mencoba meluruskan kekeliruan- kekeliruan yang terjadi di antara masyarakat.
Sekitar
tahun 700-702 H., Ibnu Taimiyah
ikut pula dalam rangka perjuangan mengantisipasi serangan Tartar ke wilayah
Syam (Syiria). Dalam perperangan ini ia menjadi
salah seorang diplomator yang berupaya untuk meredam
serangan Tartar, tetapi sayang tentara Tartar tidak memberikan respon positif terhadap upaya yang dilakukan.
Sehingga sampai titik kulminasinya, Ibnu Taimiyah dengan tegas menyatakan sikap (hampir di berbagai forum) dan membakar semangat umat Islam untuk
berjihat demi memperjuangkan agama Islam.[24]
Pada tahun 704 H., di Quluth, Ibnu Taimiyah sempat menghancurkan batu-batu dan benda-benda yang dianggap
keramat, yang menjadikan masyarakat muslim
menjadi syirik.[25]
Agaknya, ini merupakan tindakan yang
pertama dan boleh jadi terakhir dalam
aktifitas Ibnu Taimiyah, yang begitu tegas dalam sikap praktis. Sebab dari
beberapa sumber, hampir tidak dan sedikit sekali yang memberikan informasi tentang respon
Ibnu Taimiyah dalam bentuk manuver- manuver
yang brutal.
Dalam
penyebaran dan usaha pemurnian Islam (jihad), Ibnu Taimiyah
tidak bersifat agresif, tetapi menerapkan prinsif defensif. Ia
mengatakan bahwa perang baru
diizinkan jika kaum yang diajak masuk Islam memerangi mereka (umat Islam), hal ini berdasarkan firman
Allah (Q.S. 11: 190). Ia juga merujuk pada Hadits Nabi, yang melarang pembunuhan terhadap kaum jompo, anak-anak,
Dalam
menghadapi sesama muslim,
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa pentingnya bekerja
dengan syarat-syarat amr ma‟ruf
nahi munkar dalam mempertahankan sunnah dan melarang
bid‟ah, serta memperingatkan agar menjahui niat buruk dan
kepentingan bahwa nafsu. Karena, kedua hal itu bisa menyebabkan batalnya
pahala amal dan berkembangnya perpecahan.
Beliau menyatakan, “Memerintahkan sunnah dan melarang
bid’ah adalah amr ma‟ruf nahi munkar.
Itu merupakan salah satu amal shalih
yang paling utama. Karenanya,
ia harus diniatkan untuk mencari ridha Allah dan dilaksanakan sesuai denagan perintah. Di dalam hadits
diterangkan bahwa orang yang melakukan amr ma‟ruf
nahi munkar haruslah mempunyai ilmu tentang apa yang diperintahkan dan dilarang, bersikap lembut pada apa yang diperintahkan dan
dilarang, juga santun pada apa yang
diperintahkan dan santun pada apa yang dilarang. Karena, harus memiliki ilmu sebelum memerintah, bersikap lembut ketika memerintah, dan harus bersikap santun ketika memerintah. Jika seseorang
tidak memiliki ilmu maka ia tidak boleh mengikuti sesuatu
yang tidak ia kuasai ilmunya.
Jika ia memiliki ilmu tapi
tidak bisa bersikap lembut, maka ia seperti dokter yang tidak bisa bersikap lembut. Ia bersikap kasar
terhadap pasien, sehingga si pasien tidak mau
menerima nasihatnya. Atau, seperti pendidik yang bersifat kasar dan yang tidak
bisa diterima oleh si anak. Hal ini sesuai
dengan firman Allah yakni ketika berfirman
kepada Musa dan Harun: “Maka berbicaralah
kamu berdua kepadanya dengan kata-kata
yang lemah-lembut, mudah-mudahan ia mau menerima
peringatan atau merasa takut.” (QS,
Thahah: 44).86 Jadi dalam mengajak
melakukan amr ma‟ruf nahi munkar menurut Ibnu Taimiyah adalah
menyeruhkan yang ma‟ruf dengan cara
ma‟ruf pula serta menyeruhkan kepada nahi mungkar harus dengan cara ma‟ruf pula.
[1] Syikh M.Hasan al-Jamal, Hayatu al-A,Immatun, terj. M.Khaled Muslih,
Imam Awaluddin, Biografi 10 Imam Besar (Jakarta:
Pustaka al-Kautsar, 2005) hal.
203
[2] Khalid Ibrahim Jindan, The Islamic
Theory of Government According to Ibnu Taimiyah,
terj. Masroni, (Surabaya: Risalah Gusti, 1995 ) hal. 20
[3] Abul Hasan Ali an-Nadawi, Syikhul Islam Ibnu Taimiyah, terj. Qadirunnur,(Solo: Pustaka
Mantiq, 1995) hal. 47
[4] Ibnu Taimiyah, Majmua‟h al-Fatawa, terj. Izzudin Karimi,
Lc. Fatwa-Fatwa Ibnu Taimiyah tentang Khilfah Islamiyah, Memerangi Pemberontakan, Hukum Murtad, Pengadilan Negeri, Sumpah dan Nadzar, Makanan Halal dan Haram, (Jakarta:
Pustaka Sahifah, 2008) hal. 18
[5] Ibnu Taimiyah, Majmua‟h al-Fatawa, terj. Izzudin
Karimi, Lc. Fatwa-Fatwa Ibnu Taimiyah tentang
Khilfah Islamiyah, Memerangi
Pemberontakan, Hukum Murtad,
Pengadilan Negeri, Sumpah
dan Nadzar, Makanan Halal dan Haram, (Jakarta: Pustaka Sahifah, 2008) hal.
19
[6] Persoalan filsafat banyak dibicarakannya,ketika melancarkan kritik terhadap kesesatan dan kekeliruan dalam alur logika,
terutama filsafat Yunani. Masalah tersebut banyak dimuatnya dalam sebuah kitab; Naqd al-Mantiq, lihat Nurholis Majid, Khazanah Intelektual Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1984) hal.
39-40
[7] Ibnu Taimiyah, Qa‟idah Jalilah
fi at-Tawasul wa al-Wasilah, terj. Misbahul Munir. Lc, dkk.
Ibadah Tanpa Peantara Kaidah-Kaidah dalam Tawassul, (Jakarta: Pustaka
as-Sunnah, 2006) cet I hal.
16
[8] Suwito, Sejarah Sosial Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2008) hal. 85
[9] Abul Hasan Ali an-Nadawi, Syikhul
Islam Ibnu Taimiyah, terj.
Qadirunnur,(Solo: Pustaka Mantiq, 1995) hal. 45
[10] Mamalik adalah nama dinasti yang berkuasa di Mesir
(1250-1517) setelah Dinasti al- Ayyubiyah
runtuh. Dinasti Mamalik ni dibagi menjadi dua periode. Pertama, periode
kekuasaan Mamluk Bahri, sejak berdirinya
(1250 M) sampai berakhirnya pemerintahan Hajji II tahun 1389M.
Kedua periode kekuasaan Mamluk Burji, sejak berkuasanya Burquq untuk kedua
kalinya tahun 1389 M sampai kerajaan ini dikalahkan oleh kerajaan Usmani tahun 1517 M.
[11] Munawir Sjadzali, Islam dan
Tata Negara; Ajaran Sejarah dan Pemikiran, (Jakarta: UI- Press,
2003) hal. 80-81
[12] Abul Hasan Ali an-Nadawi, Syikhul Islam Ibnu Taimiyah, terj. Qadirunnur,(Solo: Pustaka
Mantiq, 1995) hal. 37
[13] Munawir Sjadzali, Islam dan
Tata Negara; Ajaran Sejarah dan
Pemikiran, (Jakarta: UI- Press, 2003) hal.
81
[14] Juhaya S. Praja, Epistemologi Hukum Islam, (Jakata: 1988)
hal. 36
[15] Ibnu Taimiyah, Qa‟idah Jalilah
fi at-Tawasul wa al-Wasilah, terj. Misbahul Munir. Lc, dkk.
Ibadah Tanpa Peantara Kaidah-Kaidah dalam
Tawassul, (Jakarta: Pustaka as-Sunnah, 2006) cet I hal. 70
[16] Ali Sami‟ al-Nasysyar dalam Mukoddimah Editor, Ibnu
Taimiyah, Siyasah Syar‟iyah; Etika Politik Islam, terj. Firdaus A.
N, (Jakarta: Dja Pena (Djawatan
Penerangan Agama), 1960) hal. 17
[17] Abul Hasan Ali an-Nadawi, Syikhul Islam Ibnu Taimiyah, terj. Qadirunnur,(Solo: Pustaka
Mantiq, 1995) hal. 178-179
[18] Ibnu Taimiyah, Tawassul wa Wasilah, Terj. Prof. Dr. Ahmad Tafsir
(Bandung: PT Remaja Rosada, 2006) hal. 38-41
[19] Abul Hasan Ali an-Nadawi, Syikhul Islam Ibnu Taimiyah
hal 170 disebutkan issu ini dihembuskan oleh kalangan Syi‟ah.
[20] Khalid Ibrahim Jindan,
The Islamic Theory of Government According
to Ibnu Taimiyah, terj. Masroni, (Surabaya: Risalah Gusti, 1995 ) hal.
[21] Munawir Sjadzali, Islam
dan Tata Negara; Ajaran Sejarah dan Pemikiran, (Jakarta: UI- Press,
2003) hal. 81-82
[22] Abdullah Ibnu Abdul Muhsin al-Turki,
Mujmalu I‟tiqad Aimmah al-Salaf,
Terj. Ghazali Mukri, Kajian Komprehensif Aqidah Ahlussunnah wal
Jamaah, (Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1995) hal 68
[23] Abu Hasan Ali an-Nadawi,
Syikhul
Islam Ibnu Taimiyah hal. 62
[24] Abu Hasan Ali an-Nadawi, Syekh Ibnu Taimiyah, terj.
Qadirunnur....... hal. 62-70
[25] Abu Hasan Ali an-Nadawi, Syekh Ibnu Taimiyah, terj. Qadirunnur....... hal. 62-70

Comments
Post a Comment